Truk Bermuatan Kayu Ilegal di Palu Diamankan Gakkum KLHK, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis 

    Truk Bermuatan Kayu Ilegal di Palu Diamankan Gakkum KLHK, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis 

    MAKASSAR - Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil mengamankan 1 unit mobil truck Hino Dutro 130 HT Warna Merah yang mengangkut kayu 65 panggal berbagai ukuran tidak disertai dengan dokumen sahnya hasil hutan pada hari Minggu (6/8/2023). Selain barang bukti tersebut, tim mengamankan 1 orang pelaku berinisial A (28) di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Trans Sulawesi, Desa Labuan Lelea, Kecamatan Labuan. Kabupaten Donggala. 

    Tim kemudian membawa A (28) beserta barang bukti berupa mobil truck Hino Dutro 130 HT Warna Merah yang mengangkut kayu bantalan dengan jumlah 65 panggal berbagai ukuran ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi II Palu untuk diamankan dan diproses lebih lanjut. Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, A (28) ditetapkan sebagai tersangka. 

    Saat ini tersangka telah dititipkan ke Rutan kelas I Kota Palu, sementara barang bukti telah dititipkan di Rumah Penitipan Barang Rampasan Negara Kota Palu.

    "Tersangka dijerat dengan pasal kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan; dan atau setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan, yang melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan atau pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 2, 5 miliar rupiah, " ujar Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum LHK Sulawesi di Makassar. 

    "Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan di bidang kehutanan agar bisa mendapatkan efek jera dan mengurangi resiko kerugian yang dialami negara akibat dari penjualan kayu ilegal atau tanpa disertai dokumen resmi yang sah, ” tegas Aswin Bangun.

    kayu ilegal gakkum lhk sulawesi
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    UMMAT FEST 2023 Bakal Digelar di Mall PIPO...

    Artikel Berikutnya

    Kembangkan Pengetahuan, Mahasiswa Agroteknologi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi
    24 Personel Satgas Penanggulangan Bencana Tiba di Davao Filipina
    Panglima TNI Tinjau Gelar Bekal Kaporlap dan Kapsatlap Satgas Opsdagri Tahun 2025
    Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia

    Ikuti Kami